kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Jokowi tetap dukung langkah Menteri Susi menenggelamkan kapal


Rabu, 10 Januari 2018 / 22:36 WIB
Jokowi tetap dukung langkah Menteri Susi menenggelamkan kapal
ILUSTRASI. Peledakan kapal nelayan asing


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, sampai saat ini masih mendukung sepak terjang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal asing pencuri ikan.  

Menurutnya, penenggelaman kapal merupakan penegakan hukum yang bisa digunakan untuk menunjukkan kepada dunia bahwa perang yang dilakukan pemerintah terhadap pencurian ikan di Indonesia tidak main- main.

Penenggelaman kapal juga diyakininya bisa menimbulkan efek jera kepada pencuri ikan. "Karena yang paling menyeramkan ya ditenggelamkan," katanya di Jakarta, Rabu (10/1).

Walaupun mendukung penenggelaman tersebut, Jokowi meminta Susi untuk juga fokus pada pengembangan industri pengolahan ikan untuk ekspor. "Karena ekspor kita sekarang turun," katanya.

Langkah hukum penenggelaman kapal asing pencuri ikan belakangan ini menimbulkan polemik. Polemik muncul setelah Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan meminta kepada Susi untuk menghentikan langkah tersebut dan fokus meningkatkan produksi agar ekspor meningkat.

Tapi permintaan tersebut ditolak mentah oleh menteri. Dia konsisten akan menjalankan hukuman tersebut.

Susi meminta pihak yang merasa berkeberatan dengan langkah tersebut, usul ke presiden memerintahkan menterinya mengubah UU Perikanan. Maklum saja, penenggelaman kapal pencuri ikan merupakan salah satu amanat uu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×