kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Suryadharma: PPP tak akan gelar Muktamar pada 2014


Senin, 04 Agustus 2014 / 08:01 WIB
Suryadharma: PPP tak akan gelar Muktamar pada 2014
ILUSTRASI. Obat penurun tekanan darah tinggi alami.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali membantah bahwa partainya akan menggelar muktamar guna menentukan penggantinya pada tahun 2014. Menurut dia, pelaksanaan muktamar telah diatur pada saat muktamar sebelumnya digelar.

"Menurut hasil muktamar yang lalu, pelaksanaan muktamar itu selambat-lambatnya satu tahun setelah pemerintahan baru terbentuk, tahun depan muktamarnya," kata Suryadharma di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).

Suryadharma pun enggan menanggapi adanya desakan dari pihak tertentu yang ingin agar muktamar dipercepat. Menurut dia, muktamar tidak digelar untuk mengakomodasi keinginan pihak-pihak tertentu yang menginginkan agar proses pergantian struktur pimpinan PPP dipercepat.

"Orang per orang tidak bisa mengubah hasil muktamar. Jadi biarlah mereka pada ngoceh, saya enggak mau nanggepin," katanya.

Sementara itu, ia menambahkan, hasil keputusan Musyawarah Kerja Nasional PPP pada April 2014 lalu, juga tidak dapat merubah ketentuan pelaksanaan muktamar. Bahkan, ia menilai bahwa mukernas tersebut tidak sah.

"Mukernas ngaco itu, kalau setiap orang bisa melaksanakan Mukernas gimana, ngaco. Dan mukernas itu enggak bisa mengubah muktamar," tandasnya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×