kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Politikus PPP bantah berhaji pakai duit negara


Senin, 21 Juli 2014 / 16:19 WIB
Politikus PPP bantah berhaji pakai duit negara
Delly Ferdian, Peneliti di Yayasan Madani Berkelanjutan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi X dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji tahun 2012-2013 untuk tersangka Suryadharma Ali, Senin (22/7). Usai pemeriksaan, Reni mengaku ditanya soal rombongan haji bersama Suryadharma yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama.

"Tadi saya diberikan beberapa pertanyaan, intinya apakah saya satu rombongan? saya jawab benar," kata Reni kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin siang.

Lebih lanjut Reni membantah jika dirinya mendapatkan undangan khusus dari Suryadharma dalam pemberangkatan tersebut. Reni mengakui bahwa ia ikut romongan tersebut dengan mendaftarkan sendiri sejak tahun 2010 silam. Namun kata dia, karena saat itu ia berhalangan sehingga berkesempatan berhaji pada tahun 2012. Menurut Reni, kepergian ibadah hajinya saat itu mengunakan uang pribadinya sendiri.

"Saya yakin, sadar dan haqul yakin tidak sepeser pun menggunakan uang negara," tambah dia. Soal biaya yang dikeluarkannya, Reni enggan berkomentar. Ia hanya mengaku pemberangkatan ibadah hajinya tersebut bersama dengan suami dan beberapa rekan PPP lainnya.

KPK telah menetapkan Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi proyek yang senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut pada 22 Mei 2014 lalu. Ia disangka menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Agama dengan memanfaatkan 100 sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga, kerabat, serta koleganya.

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×