CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

KPK panggil wakil sekjen PPP terkait dana haji


Jumat, 18 Juli 2014 / 12:41 WIB
KPK panggil wakil sekjen PPP terkait dana haji


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Joko Purwanto, Jumat (18/7). Joko akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 untuk tersangka Suryadharma Ali.

"Diperiksa sebagai saksi bagi SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat. Joko bersama keluarganya diketahui termasuk dalam daftar rombongan haji bersama Suryadharma.

Kendati demikian, Joko pernah membantah jika dikatakan ikut rombongan haji bersama Suryadharma tersebut secara gratis. Menurut Joko, dia dan istrinya Deasy Aryan Larasati tidak pernah menikmati fasilitas haji gratis. Untuk berhaji, Joko mengaku telah mengeluarkan uang Rp 400 juta.

Bersama dengan Joko, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, yakn istri Joko yang bernama Deasy, ajudan istri Menag bernama Sholichul Qobri, pengawal Menag Henri Amri M Saud, mantan ajudan Menteri Karto Kamid, ajudan istri menteri Sundari Kasiran, pengawal menteri Agus Riadi Pranoto, ajudan menteri M. Mukmin Timoro, dan pihak Sekretariat Kemenag Abdul Wadud Kasyful Anwar.

KPK telah menetapkan Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi proyek yang senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut pada 22 Mei 2014 lalu. Ia disangka menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Agama dengan memanfaatkan 100 sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga dan kerabatnya sebagai Panitia Petugas Haji (PPH).

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×