kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Survei BI: Masyarakat Lebih Banyak Ambil Opsi KPR Untuk Beli Rumah


Selasa, 20 Februari 2024 / 05:45 WIB
Survei BI: Masyarakat Lebih Banyak Ambil Opsi KPR Untuk Beli Rumah
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (5/9/2023). Survei BI: Masyarakat Lebih Banyak Ambil Opsi KPR Untuk Beli Rumah.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendapatkan hunian impiannya, sebagian besar masyarakat mengandalkan kredit pemilikan rumah (KPR). 

Hasil Survei Bank Indonesia (BI) yang terbit Senin (19/2) menunjukkan, sebanyak 75,89% responden menyatakan mengambil KPR menjadi opsi bagi pembiayaan rumah tapak. 

Disusul dengan 17,24% responden yang mengambil opsi pembayaran tunai bertahap. Hanya sekitar 6,73% responden saja yang membeli rumah secara tunai. 

Baca Juga: Masyarakat Lebih Banyak Ambil Opsi Penarikan KPR Untuk Beli Rumah

Meski demikian, data BI menunjukkan kalau pada kuartal IV-2023, total nilai KPR dan kredit pemilikan apartment (KPA) tumbuh 12,17% yoy, relatif melambat tipis dari pertumbuhan 12,32% yoy pada kuartal sebelumnya. 

Lebih lanjut, sedangkan dari sisi pembangunan properti residensial, mayoritas para pengembang menggunakan dana internal perusahaan dengan pangsa sebesar 72,82%. 

Baca Juga: Pada September 2023, Masyarakat Lebih Banyak Belanja Daripada Menabung

Sedangkan 16,07% pengembang yang jadi responden mengambil opsi menarik pinjaman dari perbankan dan 7,14% mengambil opsi pembayaran dari konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×