kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surpres RUU perlindungan data pribadi telah diserahkan ke DPR


Selasa, 28 Januari 2020 / 20:25 WIB
Surpres RUU perlindungan data pribadi telah diserahkan ke DPR
ILUSTRASI. Menkominfo Johnny G. Plate. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah diserahkan kepada DPR akhir pekan lalu.

"Surpres itu sudah diserahkan akhir minggu kemarin dan menugaskan Menkominfo,  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Dalam negeri sebagai perwakilan pemerintah mewakili presiden untuk melakukan pembahasan dengan DPR," ujar Johnny, Selasa (28/1).

Baca Juga: Perlindungan UMKM masuk daftar prioritas dalam omnibus law

Johnny berharap, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ini bisa dibahas secara bersamaan dengan RUU inisiatif pemerintah, seperti RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Meski begitu, dia mengatakan keputusan mekanisme dan proses pembahasan sepenuhnya berada di kewenangan DPR dan dilakukan melalui rapat paripurna DPR.

Dia melanjutkan, DPR pulalah yang menentukan institusi atau bagian DPR mana yang akan menangani RUU Perlindungan Data Pribadi ini, apakah Badan Legislatif atau Komisi lainnya. "Kalau RUU Perlindungan Data Pribadi ini kemungkinan akan ditangani oleh Komisi I," ujarnya.

Lebih lanjut Johnny menjelaskan, terdapat 3 unsur penting yang akan dibahas dalam RUU ini. Pertama, mengenai kedaulatan data. Unsur kedua terkait pemilik data (data owner). Sementara untuk ketiga merupakan pengguna data.




TERBARU

[X]
×