Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proposal yang dikirimkan oleh pemerintah kepada Freeport dibalas dengan surat per tanggal 28 September 2017, yang ditandatangani langsung oleh CEO Freeport McMoRan.Inc dan ditujukan untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, terkait surat yang dikirimkan oleh Freeport tersebut, belum ada arahan selanjutnya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun menurutnya kesepakatan antara Freeport dan pemerintah ini masih berjalan. “Proses masih berjalan, jangan terlalu didengerin. Itu namanya tawar menawar,” kata Darmin di kantornya, Senin (10/2).
Sebelumnya, Hadiyanto mengatakan bahwa pihak Kementerian Keuangan belum secara resmi menerima surat tersebut.
“Iya, saya belum terima. Kalau surat itu ditujukan ke saya kan saya harus terima. Mungkin belum sampai ke saya ya,” katanya.
Berdasarkan surat Adkerson yang diterima KONTAN, ada lima poin posisi Pemerintah Indonesia yang ditanggapi Freeport. Pertama, pemerintah menyatakan, divestasi 51% saham PTFI diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Freeport menjawab, tak ada kewajiban divestasi saat ini jika mengacu Kontrak Karya PTFI.
Kedua, Indonesia menginginkan valuasi harga saham divestasi 51% dihitung berdasarkan manfaat usaha pertambangan sampai tahun 2021.
Namun, Adkerson menolak dan menyatakan harga divestasi 51% saham PTFI harus mengacu nilai pasar wajar dan menghitung nilai ekonomis sampai tahun 2041. "Freeport memiliki hak kontrak operasi sampai tahun 2041," tulis Adkerson dalam suratnya.
Ia mengklaim bahwa pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjang Freeport sampai 2041 melalui AMDAL dan pengajuan dokumen lainnya. "Pemegang saham Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami sampai tahun 2041," tandasnya.
Ketiga, Pemerintah Indonesia ingin divestasi dilakukan dengan menerbitkan saham baru (rights issue) dan diserap Indonesia. Namun Adkerson, keberatan dengan rencana itu karena akan menurunkan nilai Freeport Indonesia.
Keempat, Pemerintah Indonesia menyatakan harus memperoleh 51% dari total produksi dari seluruh wilayah yang termasuk dalam IUPK. Namun Adkerson kekeuh Freeport dan Rio Tinto (pemegang saham Freeport McMoran Inc) akan mewajibkan divestasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar, dari bisnis ini sampai tahun 2041.
Terakhir, pemerintah meminta Freeport segera menanggapi permintaan due dilligence atau uji tuntas dari Kementerian BUMN termasuk dalam memberikan kemudahan akses data. Ihwal permintaan ini, Adkerson menyatakan Freeport sedang menyiapkannya.
"Kami melihat proposal 28 September (pemerintah) sama sekali tidak sesuai dengan diskusi dan pemahaman kami dengan Pemerintah Indonesia, dan usulan ini tidak mencerminkan semangat win win," kata Adkerson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News