Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Suprabakti Mandiri mengaku telah memiliki kreditur lain atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Krakatau Engineering.
"Kita ada lima kreditur lain, dan mungkin bisa bertambah lagi. Karena persyaratan PKPU itu kan minimal ada dua kreditur," kata kuasa hukum Suprabakti Irawan Arthen, Rabu (28/3).
Meski demikian, ia enggan membeberkan identitas dan tagihan kreditur lain tersebut. Pun kata Irawan, para kreditur lain ini baru akan diikutsertakan ke dalam persidangan jika Suprabakti dan Krakatau Engineering tak menemukan kesepakatan perdamaian.
Asal tahu, saat ini kedua belah pihak sendiri tengah melakukan komunikasi untuk menyepakati upaya perdamaian. Namun, Irawan mengatakan pihaknya tak akan menyetujui perdamaian jika tak ada realisasi pembayaran terlebih dahulu dari Krakatau.
"Kita masih menunggu dan berharap termohon bisa merealisasikan pembayaran sekian persen terlebih dahulu. Jika sudah maka kita tak oerli membawa kreditur lain dalam persidangan," sambungnya.
Sekadar informasi, Suprabakti memohonkan PKPU lantaran Krakatau dinilai memiliki utang lebih kurang senilai Rp 10 miliar kepada Suprabakti. Permohonan ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2018.
Sementara, Rabu (28/3) sidang kedua permohonan PKPU digelar dengan agenda pembuktian pihak pemohon. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada 5 April 2018 mendatang dengan agenda pembuktian termohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News