Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Suprabakti Mandiri belum mau menyetujui upaya perdamaian yang diajukan oleh PT Krakatau Engineering, anak usaha PT Krakatau Steel Tbk (Persero).
Kuasa hukum Suprabakti Irawan Arthen dari kantor hukum Irawan Arthen & Partners menyebutkan alasannya, lantaran pihaknya ingin ada realisasi pembayaran terlebih dahulu dari Krakatau.
Sebab kata Irawan pada dasarnya, pimpinan Suprabakti pun menginginkan perdamaian, hanya saja Suprabakti butuh realisasi di awal sebagai kepastian pembayaran tagihannya kepada Krakatau Engineering.
"Kami maunya sebelum tenggat yang diajukan Krakatau, mereka sudah bisa membayar sekian persen misalnya. Jadi harus jelas realisasinya," kata Irawan saat dihubungi KONTAN, Rabu (28/3).
Sementara saat dikonfirmasi, kuasa hukum Krakatau Engineering Arnol Sinaga dari kantor hukum Arnol Sinaga Associates juga membenarkan pihaknya telah mengusulkan kesepakatan perdamaian kepada Suprabakti.
"Iya kita kita sudah mengajukan," balas pesan pendeknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arnol sempat mengatakan bahwa salah satu poin kesepakatan perdamaian yang diajukan ke Suprabakti adalah, Krakatau akan membayar seluruh tagihannya paling lambat pada 5 April mendatang. Setelahnya Suprabakti diminta mencabut permohonan PKPU.
"Kalau bisa malah sebelum tanggal lima. Jadi sebelum ada realisasi pembayaran artinya belum damai," timpal Irawan.
Sekadar informasi, Suprabakti memohonkan PKPU lantaran Krakatau dinilai memiliki utang senilai lebih kurang Rp 10 miliar kepada Suprabakti. Permohonan ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News