kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Krakatau Engineering jalani sidang perdana PKPU


Senin, 26 Maret 2018 / 20:04 WIB
Krakatau Engineering jalani sidang perdana PKPU
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Engineering, anak usaha PT Krakatau Steel Tbk (Persero) (KRAS) untuk kedua kalinya dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adalah PT Suprabakti Mandiri yang memohon agar perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi tersebut masuk PKPU.

Sidang perdana dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (26/3) dengan Hakim Robert sebagai ketua majelis hakim.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan awal, Hakim Robert kemudian menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan dilakukan Rabu (28/3) untuk agenda pembuktian dan jawaban dari Krakatau Engineering.

Kuasa hukum Suprabakti, Irawan Arthen dari kantor hukum Irawan Arthen & Partners mengatakan, permohonan PKPU dari kliennya dilakukan lantaran Krakatau Engineering memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

"Syarat PKPU ada dua kreditur, memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Soal pembuktian nanti lihat di sidang. Nilai tagihannya kurang lebih Rp 10 miliar dari klien kami," katanya kepada Konan.co.id, seusai sidang.

Menurut Irawan, utang Krakatau Engineering kepada Suprabakti terdiri atas dua mata uang yaitu rupiah dan dollar AS.

Selain Suprabakti, Irawan mengaku telah mengajak kreditur lain sebagai pemohon. Meski demikian ia enggan membeberkan nama perusahaan tersebut dan nilai tagihannya.

Sementara, kuasa hukum Krakatau Engineering, Singal Situmorang dari kantor hukum Arnol Sinaga Associates menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Suprabakti terkait kesepakatan perdamaian. "Kami perkirakan besok akan melakukan komunikasi dengan Suprabakti. Siapa tahu nanti ada titik temu perdamaian itu," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Sekadar informasi, sebelum Suprabakti, permohonan PKPU kepada Krakatau Engineering juga pernah diajukan oleh dua perusahaan sekaligus yaitu PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East. Namun, Majelis Hakim kala itu menolak permohonan PKPU dengan nomor pendaftaran 168/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst pada tanggal 27 Desember 2017.

Sebab, utang senilai Rp 1,5 miliar kepada PT SLS Bearindo dan Rp 163,05 juta kepada PT Sapta Asien Mid East terbukti telah dilunasi Krakatau Engineering pada 2, 5, dan 8 Januari 2018. Apalagi adanya keterangan surat lunas dari prinsipal dua pemohon.

Tak hanya PKPU, Krakatau Engineering juga sempat menghadapi permohonan pailit yang dimohonkan oleh PT Kc Cotrell Indonesia dengan nomor pendaftaran 4/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Jkt.Pst pada tanggal 2 Maret 2018. Namun, permohonan pailit ini dicabut, lantaran kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×