Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Engineering, anak usaha PT Krakatau Steel Tbk (Persero) (KRAS) segera menyiapkan upaya perdamaian di luar sidang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Suprabakti Mandiri.
"Perihal sidang sekarang, kami akan melakukan komunikasi dengan Suprabakti untuk menjelaskan kesepakatan pembayaran," kata kuasa hukum Krakatau Engineering, Arnol Sinaga dari kantor hukum Arnol Sinaga Associates kepada Kontan.co.id seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (26/3).
Arnol menambahkan, pihak Krakatau Engineering akan mengusulkan upaya perdamaian di luar persidangan, dengan ketentuan akan membayar tagihannya kepada Suprabakti paling lambat pada 5 April mendatang.
"Artinya akan ada kesepakatan jika kita melakukan pembayaran tanggal 5 April. Mereka (Suprabakti) akan mencabut permohonannya. Dan kita pasti melakukan pembayaran tersebut," lanjutnya.
Menanggapi usulan pencabutan permohonan, kuasa hukum Suprabakti, Irawan Arthen dari kantor hukum Irawan Arthen & Partners menjelaskan pihaknya masih akan menunggu dan mempelajari usulan perdamaian tersebut.
Kata Irawan, setelah usulan Krakatau dipelajari, ia perlu mendiskusikannya dengan para pimpinan Suprabakti.
"Kami menunggu apa yang disampaikan termohon. Kami ingin tanggung jawab direalisasikan. Kalau disebut paling lambat pembayaran pada 5 April, semoga bisa direalisasikan sebelum itu. Soal pencabutan permohonan, sepanjang direktur utama dan pemegang saham menyetujui. Kami tinggal eksekusi," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Irawan menambahkan, dalam permohonan PKPU ini, Krakatau Engineering dinilai memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan. Nilainya lebih kurang sebesar Rp 10 miliar yang terdiri dari dua mata uang, yaitu rupiah dan dollar AS.
"Selain Suprabakti juga ada kreditur lain dalam permohonannya ini, sesuai dengan Undang-Undang PKPU," lanjut Irawan. Meski demikian, ia masih enggan menjelaskan nama kreditur lain dan nilai tagihannya.
Permohonan Suprabakti ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 13 Maret 2018.
Sekadar informasi, sebelum Suprabakti, permohonan PKPU kepada Krakatau Engineering juga pernah diajukan oleh dua perusahaan sekaligus yaitu PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East. Namun, Majelis Hakim kala itu menolak permohonan PKPU dengan nomor pendaftaran 168/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst pada tanggal 27 Desember 2017.
Sebab, utang senilai Rp 1,5 miliar kepada PT SLS Bearindo, dan Rp 163,05 juta kepada PT Sapta Asien Mid East terbukti telah dilunasi Krakatau Engineering pada 2, 5, dan 8 Januari 2018. Apalagi adanya keterangan surat lunas dari prinsipal dua pemohon.
Tak hanya PKPU, Krakatau Engineering juga sempat menghadapi permohonan pailit yang dimohonkan oleh PT Kc Cotrell Indonesia dengan nomor pendaftaran 4/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Jkt.Pst pada tanggal 2 Maret 2018. Namun, permohonan pailit ini dicabut, lantaran kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan perdamaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News