kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemkeu usulkan perubahan skema pajak tarif PPnBM baru


Senin, 11 Maret 2019 / 21:43 WIB
Kemkeu usulkan perubahan skema pajak tarif PPnBM baru


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan emisi rendah.

Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kemkeu menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif.

Dengan skema baru, penghitungan PPnBM kendaraan berlaku akan dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Dengan begitu, semakin rendah emisinya, maka tarif pajaknya pun akan semakin kecil. Pengelompokan kapasitas mesin pun hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.

Dengan aturan baru ini, maka akan ada 3 kategori kendaraan yang diatur PPnBMnya. Pertama passanger vehicle yang terbagi atas kendaraan dengan penumpang kurang dari 10 orang dan kendaraan dengan penumpang lebih dari 10 orang.

Kendaraan dengan 10 penumpang akan dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15% hingga 70%. Sementara, kendaraan dengan penumpang lebih dari 10 orang akan dikenakan tarif PPnBM mulai dari 15% hungga 30%. Semakin besar bahan bakar yang dikonsumsi dan emisi yang dikeluarkan, maka semakin besar tarif yang dikenakan.

"Untuk peraturan yang saat ini, itu dibagi atas passanger dan comersial vehicle, itu dibagi atas kapasitasnya yaitu berdasarkan CCnya. Makin tinggi CCnya masih tinggi tarifnya.Bahkan ada ppnbmnya yang mencapai 125% untuk sedan yang gaseline atau dieselnya diatas 2.500 cc atau 3.000 cc," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (11/3).

Sementara kendaraan kategori commercial terbagi atas double cabin dengan tarif ulai dari 5% hingga 30%. Sementara, kendaraan komersial lainnya yakni truck, bus, dan pick up dikenakan tarif PPnBM 0%.

Untuk kategori yang termasuk dalam program atau yang diberi insentif terbagi atas kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) dikenakan tarif PPnBM sebesar 3% dengan volume kurang dari 1.500 CC.

Dengan aturan yang ada saat ini seluruh KBH2 dikenakakan tarif PPnBM 0%. Lalu untuk kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) akan dikenakan tarif mulai dari 2% hingga 30%. Kendaraan Flexy Engine dikenakan tarif PPnBM sebesar 8%, lalu untuk kendaraan Plug in HEV, Flexy Engine, Electic Vehicle akan dikenakan PPnBM 0%.

"Untuk yang program, ini diberikan insentif bagi yang semakin tinggi penggunaan non fuelnya, dia akan mendapatkan insentif dalam bentuk PPnBM 0%. Yang artinya dia akan menggunakan listrik," jelas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×