Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah.
Rencananya, dengan perubahan skema PPnBM ini, penghitungan PPnBM akan dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Padahal, diaturan yang berlaku saat ini, pengenaan PPnBM akan didasarkan kapasitas mesin.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, PPnBM memang lebih baik menggunakan acuan kadar emisi. Menurutnya, bila pemakaian bahan bakar dan emisi semakin kecil, maka pajaknya akan semakin kecil.
Dengan adanya usulan perubahan ini, maka tarif yang dikenakan pun berbeda pula. Meski begitu, Jongkie belum bisa menilai apakah aturan ini akan menguntungkan atau tidak. "Kita tunggu keputusannya keluar dulu atau tidak," ujar Jongkie kepada Kontan.co.id, Senin (11/3).
Jongkie mengatakan, pelaku usaha masih akan menunggu seperti apa keputusan yang akan diambil pemerintah ke depan. Dia menjelaskan, dengan adanya perubahan skema PPnBM memang akan bisa mendorong pelaku usaha untuk masuk ke industri mobil listrik terlebih dengan adanya insentif yang ditawarkan.
Lebih jauh Jongkie mengakui, pelaku usaha pun sebenarnya tertarik memasuki industri mobil listrik. Tetapi menurutnya pelaku ushaa masih melihat apa saja keputusan yang akan diambil pemerintah ke depan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto membenarkan terdapat beberapa pengusaha yang berminat berinvestasi di industri mobil listrik. Namun, dia menjelaskan kalau pengusaha masih menunggu aturan yang akan diterbitkan pemerintah.
"Saat ini ada beberapa industri yang mempersiapkan masuk ke industri mobil listrik dan pemerintah sudah menetapkan target bahwa di 2025 itu ada 20% mobil listrik. Pabrikan ini siap melakukan invetsasi, bahkan ada 2 - 3 investor menunggu kebijakan pemerintah," tutur Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News