Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Gugatan suku Amungme terhadap PT Freeport Indonesia melalui mekanisme class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus bergulir. Pihak Pengadilan yang diketuai oleh majelis hakim Haswandy, yang juga menjadi hakim mediasi, meminta pihak penggugat yakni Suku Amungme untuk memisahkan poin-poin gugatan yang selama ini disatukan.
Pengadilan meminta penggugat untuk memisahkan gugatan ganti kerugian yang meliputi ganti kerugian pertambangan, kerugian kerusakan lingkungan, dan penggantian hak ulayat. Dengan dipisahkankanya gugatan, masing-masing tuntutan akan berdiri sendiri. "Januari awal kami akan daftar ulang lagi setelah ada perbaikan," ujar Kuasa Hukum Suku Amungme Titus Natkime kepada KONTAN, Selasa (22/12).
Menurut Titus, untuk memperkuat gugatan terhadap PT Freeport, pihaknya juga sudah meminta dukungan sekaligus memberikan data-data atas tindakan PT Freeport yang dinilai merugikan suku Amungme kepada Komisi VII DPR RI yang membidangi permasalahan di sektor Energi, Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi.
Sekadar mengingatkan, pada 7 Agustus sidang perdana gugatan tersebut di PN Jakarta Selatan. Suku Amungme menggugat PT Freeport Indonesia dan Freeport McMoRan Cooper & Gold Inc. Titus menegaskan, keberadaan pertambangan Freeport telah menghancurkan hak ulayat milik sukunya. Karena itu, masyarakat adat suku Amungme menuntut ganti rugi sebesar US$ 30 miliar. Angkanya dihitung dari awal Freeport beroperasi di tanah ulayat suku Amungme di Tembagapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News