kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Sudah terbit, ini link download omnibus law UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja


Selasa, 03 November 2020 / 04:15 WIB
Sudah terbit, ini link download omnibus law UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akhirnya terbit. Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja meski selama ini banyak unjuk rasa menolak beleid tersebut.

Pemerintah menerbitkan omnibus law tersebut dengan nama UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Omnibus law UU Cipta Kerja tersebut sudah disahkan DPR sejak 5 Oktober 2020.

Sejak pengesahan di sidang paripurna DPR, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani beleid tersebut. Jika presiden tidak menandatangani, aturan tersebut tetap sah berlaku.

Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan pada Senin (2/11/2020). Bersamaan itu, Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku di Indonesia.

Baca juga: Hanya 1 unit, lelang mobil dinas Chevrolet Captiva harga mulai Rp 45 juta

Omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berisi 1.187 halaman. Publik bisa membaca maupun mengunduh omnibus law UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Untuk download omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, silakan buka link berikut ini.

Omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, Investasi, dll.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×