kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Sudah dua tahun, RUU Air tak kunjung dibahas


Rabu, 25 Januari 2017 / 19:16 WIB
Sudah dua tahun, RUU Air tak kunjung dibahas


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) mendesak untuk segera dilakukan pembahasan. Sudah hampir dua tahun berjalan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keseluruhan beleid itu, namun upaya untuk melakukan perbaikan atas UU tersebut belum terlihat progress-nya.

Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Air (KRuHA) Muhammad Reza mengatakan, revisi ini mendesak untuk segera dilakukan lantaran payung hukum yang mengatur soal SDA ini yakni UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak relevan diimplementasikan saat ini.

Reza meminta konsistensi dari pemerintah dan DPR agar segera menjalankan amanat dari MK tersebut. "Sudah berjalan hampir dua tahun, tetapi kelanjutan dari revisi UU ini tidak nampak," kata Reza, Rabu (25/1).

RUU tentang SDA ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017, namun masuk dalam ketegori RUU kumulatif terbuka. Walau demikian, Reza berharap agar pembahasan revisi tetap dapat dilakukan.

Koalisi Rakyat untuk Hak Air juga telah memiliki kajian akademis yang dibuat sebagai masukan dalam pembahasan revisi UU SDA. Kajian itu juga telah siap diserahkan ke DPR setidaknya dalam satu minggu ke depan.

Kajian naskah akademik yang dibuat oleh Koalisi Rakyat untuk Hak Air ini dibuat berdasarkan hasil analisis yang dilakukan di beberapa wilayah Indonesia. Sehingga, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan SDA masyarakat dapat diakomodir.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Ivan Wager mengatakan, selama ini banyak persoalan yang terkait dengan SDA namun tidak ada kebijakan yang mengaturnya. Sehingga, masyarakat dirugikan dan harus menanggung beban atas kerusakan lingkungan akibat eksploitasi SDA.

Ivan berharap, dalam RUU tentang SDA ini nantinya dapat lebih luas cakupan objek yang diatur, salah satunya pegunungan kapur. "Pegunungan kapur yang ada perlu mendapat perhatian, karena itu merupakan sumber air," kata Ivan.

Amirudin Muttaqin dari lembaga Ecoton menambahkan, selama ini negara masih belum memberikan dan menjamin atas air yang sehat dan tidak tercemar bagi masyarakat khususnya bagi yang tinggal dikawasan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×