Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji mulai cair untuk para pekerja. Anda bisa cek secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19).
Besaran BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.
Sebagai informasi, penerima subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibanding program yang sama pada tahun lalu. Sebab, ada batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan 3.
Untuk mengetahui siapa saja daftar penerima subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BP Jamsostek pastikan verifikasi data penerima BSU dilakukan dengan hati-hati
Berikut cara cek penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
- Scroll atau geser ke bagian bawah
- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi
- Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Centang kode captcha
- Klik "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima subsidi gaji atau tidak
Tapi, lantaran traffic yang tinggi atau membeludaknya jumlah kunjungan, situs ini sulit diakses.
Baca Juga: 8,7 Juta pekerja akan terima bsu, ini syaratnya
Terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bank pelat merah siap jadi penyalur bantuan subsidi upah
Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
- WNI Kategori Peserta Penerima Upah Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
- Sektor Usaha
Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemenaker. Tahapan ini meliputi validasi:
- Data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro
- Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data
Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja. Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Mengecek Penerimanya via Online"
Penulis: Muhammad Idris
Editor: Muhammad Idris
Selanjutnya: Menaker beberkan perbedaan BSU tahun 2021 dengan 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News