kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BP Jamsostek pastikan verifikasi data penerima BSU dilakukan dengan hati-hati


Selasa, 10 Agustus 2021 / 20:55 WIB
BP Jamsostek pastikan verifikasi data penerima BSU dilakukan dengan hati-hati


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kembali menjadi mitra pemerintah dalam penyediaan data untuk bantuan subsidi upah (BSU). Terutama dalam pendataan penerima BSU.

Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, BP Jamsostek mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU.

"Hingga saat kami terus melakukan proses verifikasi dan validasi dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan bantuan tepat sasaran," kata Irvansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (10/8).

Baca Juga: Cek rekening, Kemenkeu sudah cairkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 947,5 miliar

Pada 30 Juli lalu BP Jamsostek telah menyerahkan data tahap pertama sebanyak 1 juta data calon penerima BSU 2021, dari total estimasi 8,7 juta calon penerima.

Irvansyah menambahkan, verifikasi data peserta dilakukan sesuai dengan kriteria yang diatur Permenaker Nomor 16 tahun 2021. Kriteria yang dimaksud ialah, WNI yang dibuktikan dengan NIK, Pekerja Penerima Upah, Peserta aktif di BP Jamsostek sampai dengan 30 Juni 2021.

Kemudian calon penerima memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, berada di wilayah PPKM Darurat Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021. Serta diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate, dan perdagangan & jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa BSU ini merupakan salah satu nilai tambah sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm)," ujarnya.

Sebagai informasi, besaran BSU tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun 2020 lalu. Besaran subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Selanjutnya: Cara cek penerima bantuan subsidi upah, pekerja akan terima Rp 1 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×