Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Subsidi minyak goreng curah akan dihentikan mulai besok, Selasa 32 Mei 2022. Apakah harga minyak goreng curah akan naik lagi?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.
Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah. "Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022. Lantas, bagaimana dampak dari pencabutan minyak goreng curah ini?
Baca Juga: Soal Rencana Pemerintah Audit Perusahaan Sawit, Ini Saran YLKI
Harga minyak goreng naik?
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET). Adapun semula, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.
Bhima melanjutkan, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar. Ia juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik. "Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/5/2022) pagi.
Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok. "Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas. Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," katanya lagi.
Ubah skema subsidi minyak goreng
Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana. Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah. "Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima.
Adapun untuk pedagang atau pelaku UMKM, bisa menggunakan data dari Data Bantuan Produktif Usaha Mikro milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. "Jangan Kementerian Perindustrian dan Kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor (minyak goreng) karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," imbuh dia.
Rantai distribusi minyak goreng
Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog. Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta.
Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang. "Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima.
Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, imbuh dia, Bulog bukan hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. "Melainkan menjaga kebutuhan pokok lain termasuk minyak goreng," pungkas Bhima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut per 31 Mei 2022, Apa Dampaknya?",
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News