Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah memberi penjelasan yang terang mengenai rencana audit perusahaan kelapa sawit.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, pemerintah perlu membuat dasar hukum sebelum melakukan audit perusahaan kelapa sawit.
Lalu pemerintah perlu menentukan obyek yang akan diaudit karena perusahaan sawit tersebut juga mendapat izin usaha dari pemerintah dan mempunyai hak untuk mengetahui kebijakan pemerintah.
“Ini kan masih statement ya, dasar hukum, audit apa yang dilakukan kan kita belum tahu,” ucap Sudaryatmo saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/5).
Baca Juga: Pemerintah Akan Audit Perusahaan Kelapa Sawit, 3 Hal Ini Perlu Diperhatikan
Sudaryatmo mengatakan, jika dasar hukum audit untuk melihat kepatuhan pelaku usaha terhadap undang-undang, maka audit dapat menjadi bukti pemerintah menentukan sikap terhadap perusahaan tersebut. Misalnya, perusahaan mendapat sanksi dan/atau di bawah ke ranah hukum jika terbukti melanggar undang-undang.
“Ranah hukum kan bisa ranah hukum perdata, administrasi, pidana,” ujar Sudaryatmo.
Sudaryatmo mengatakan, pihaknya mendukung audit tersebut jika spiritnya mau menata ulang industri sawit. Namun hal itu harus dimulai dari pemerintah. Misalnya mulai dari tumpang tindih atau overlapping penguasaan lahan sawit, ketimpangan penguasaan lahan antara swasta dengan pemerintah dan/atau BUMN.
YLKI mendorong spirit penataan ulang industri sawit mesti memberi peran lebih besar kepada BUMN. Sebab, porsi kepemilikan lahan sawit BUMN diperkirakan hanya sekitar 5% dari total luas lahan sawit di Indonesia. YLKI juga mendorong BUMN punya peran di industri hilir, termasuk di distribusi.
“Ini kan PR PR ini kalau kita mau jujur ada di pemerintah,” ujar Sudaryatmo.
Baca Juga: Dukung Rencana Pemerintah Audit Perusahaan Kelapa Sawit, GIMNI Beri Catatan Ini
Selain itu, ke depan YLKI mendorong agar minyak goreng menjadi salah satu komoditas bahan pokok yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Setelah itu, dibutuhkan intervensi pemerintah di produksi, distribusi dan kebijakan harga.
Sudaryatmo menilai intervensi pemerintah di kebijakan harga minyak goreng aneh apabila pemerintah tidak punya komoditas karena intervensi di produksi sangat minim.
Lalu, dalam membuat kebijakan sawit harus ada spirit kepentingan nasional yang mengutamakan pemenuhan dalam negeri terlebih dahulu dengan harga yang terjangkau. “Jadi intervensi nya harus di produksi, distribusi dan pricing policy, ini satu paket supply chain,” ucap Sudaryatmo.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan audit terhadap perusahaan kelapa sawit yang rencananya akan mulai dilakukan pada Juni. Rencananya audit akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News