kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Suap US$ 20.000 dari importir garam ke Kemdag


Jumat, 28 Agustus 2015 / 19:46 WIB
Suap US$ 20.000 dari importir garam ke Kemdag


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengaku mendapatkan suap dari importir garam di Sidoarjo, PT U, sebesar US$ 20.000. 

Uang tersebut ditemukan polisi saat penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag), beberapa waktu lalu.

"Tersangka PA (Partogi) mengatakan, uang yang didapat dari tim (polisi) ketika pada penggeledahan di Kemendag, khususnya Dirjen Daglu, menemukan US$ 42.000. Dikatakan bahwa US$ 20.000-nya merupakan aliran dari PT U," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Jumat (28/8). 

Untuk itu, polisi menggeledah PT U di Sidoarjo. Polisi juga meminta keterangan dari beberapa saksi dari perusahaan tersebut. "Ketika pemeriksaan dilakukan terhadap saksi kepada saudara UH, dia dikatakan tidak pernah memberikan," kata Krishna. 

Saat ini, polisi belum mendapatkan dokumen yang dapat menjerat tersangka lain. Polisi juga masih menelusuri dokumen-dokumen tersebut. Perkara ini kali pertama diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. 

Dari serangkaian penyelidikan, tim menemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7). 

Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME. Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka. 

Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan serta seorang importir berinisial L dan CJ sebagai tersangka. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×