kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Polisi akan periksa Dirjen di Kemperin soal garam


Jumat, 14 Agustus 2015 / 22:30 WIB
Polisi akan periksa Dirjen di Kemperin soal garam


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan suap perizinan dan rekomendasi kuota impor garam di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian memiliki wewenang untuk merekomendasikan kuota impor garam perusahaan. 

"Nanti Selasa 18 Agustus akan memanggil Dirjennya yang terkait dengan rekomendasi ini," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (14/8). 

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di salah satu Direktorat Jenderal di Kemenperin. Dari penggeledahan tersebut diamankan beberapa dokumen terkait peralihan kuota impor garam. 

"Persoalannya ini akan kami cek sesuai prosedur atau tidak peralihan kuota dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain ini," kata Tito. 

Dalam penelusuran Tim Satgasus, permainan kuota tersebut, kata Tito, yang harusnya untuk perusahaan A kuotanya sudah ditentukan, tetapi diturunkan. Sehingga importir A setor sejumlah uang supaya tidak diturunkan kuotanya. 

Setelah penurunan kuota tersebut, jatahnya akan diberikan ke perusahaan lain. Tindakan ini lah yang sedang diselidiki oleh polisi apakah ada tindak pidana pada proses tersebut. 

Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap Pelabuhan Tanjung Priok. 

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7). 

Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME. 

Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka. 

Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×