Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT GSA, CJ terkait suap perizinan dan kuota garam di Kementerian Perdagangan. Namun, CJ belum bisa ditahan karena tidak berada di Indonesia.
"(CH) sekarang melarikan diri ke Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8).
Saat ini pihak Polda Metro sedang melakukan pengejaran ke Singpaura. Salah satunya untuk menelusuri keberadaan CJ.
"Kita sudah tahu CJ di Singapura dan akan mengirim surat kepada Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional Polri," kata Krishna.
Pengiriman surat tersebut untuk segera menerbitkan red notice terhadap CJ. Sehingga CJ tidak dapat melarikan diri ke negara lain dan segera tertangkap.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L dan CJ sebagai tersangka. (Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News