kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.253   27,00   0,17%
  • IDX 6.890   -25,49   -0,37%
  • KOMPAS100 1.004   -3,30   -0,33%
  • LQ45 767   -3,34   -0,43%
  • ISSI 227   -0,63   -0,28%
  • IDX30 396   -1,35   -0,34%
  • IDXHIDIV20 458   -1,11   -0,24%
  • IDX80 113   -0,48   -0,42%
  • IDXV30 113   -0,26   -0,23%
  • IDXQ30 128   -0,35   -0,27%

Suap Bupati Banyuasin soal proyek Dinas Pendidikan


Senin, 05 September 2016 / 15:40 WIB
Suap Bupati Banyuasin soal proyek Dinas Pendidikan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menggunakan uang hasil suap untuk menunaikan ibadah haji. Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri.

"Diduga uang itu dari ZM (pengusaha pemberi suap)," kata Wakil Ketua KPK Basaria dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/8/2016).

Saat penyidik KPK hendak menangkap Yan Anton di rumah dinasnya di Banyuasin, Minggu (4/9/2016) kemarin, sedang digelar acara pengajian dalam rangka syukuran keberangkatan haji Yan Anton dan istri. "KPK menunggu sampai selesai acaranya (sebelum melakukan penangkapan)," kata Basaria.

Yan Anton pun akhirnya ditangkap di rumahnya bersama dua orang lainnya yakni Kasubag Rumah Tangga Pemda Banyuasin RUS dan Kepala Dinas Banyuasin UU. Di tempat terpisah KPK juga mengamankan pejabat di dinas pendidikan STY, dan seorang pengepul K.

KPK menduga Yan Anton dibantu RUS, UU, STY dan K menawarkan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan ke ZM, yang merupakan direktur CV PP.ZM pun menyetujui tawaran proyek itu dan memberikan suap Rp 1 Miliar sesuai yang diminta.

Detail proyek yang akan dikerjakan saat ini masih didalami KPK. "Pada saat yang sama KPK mengamankan ZM direktur CV PP di hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta," ucap Basaria.

Selain menyita bukti setoran pembayaran naik haji, dari Yan Anton KPK juga mengamankan Rp 229.800.000 dan US$ 11.200. Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Keenam pelaku kini masih dalam pemeriksaan KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. ZM sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yan Anton sebagai penerima bersama RUS, UU, STY dan K dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×