kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Strategi pemerintah memburu debitur dan obligor BLBI


Minggu, 06 Juni 2021 / 12:09 WIB
Strategi pemerintah memburu debitur dan obligor BLBI
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Jakarta (4/6/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Pembentukannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Rencananya, Satgas ini akan memburu piutang negara yang tak kunjung dibayar sejak 20 tahun lalu.

Ketua Satgas BLBI, Rio Silaban membeberkan, total piutang para debitur pengemplang dana BLBI yang akan pihaknya tagih sebesar Rp 70,45 triliun.

Sementara total aset piutang BLBI yang akan Satgas tagih mencapai Rp 110,45 triliun. "Dari piutang debitur, yang akan kami bawa ke Satgas BLBI yang (nilainya) di atas Rp 25 miliar (per debitur), sedangkan (nilai) di bawah itu ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)," katanya, Jumat (4/6).

Baca Juga: Satgas BLBI akan lakukan langkah ekstra untuk memburu aset obligor BLBI

Selain para debitur, Rio mengatakan, piutang lainnya senilai Rp 40 triliun berasal dari obligor BLBI. Perinciannya: sebanyak Rp 30 triliun merupakan piutang obligor bekas penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan Rp 10 triliun lainnya berasal dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat Dewan Pengarah Satgas BLBI menjelaskan, piutang BLBI tersebut berasal dari krisis perbankan pada 19971998 silam.

Saat itu, negara melakukan bailout dengan BLBI melalui kucuran dana dari bank sentral, yakni Bank Indonesia (BI). Namun, uang negara tersebut hingga saat ini menjadi piutang.

Lewat Satgas BLBI, pemerintah juga akan menagih piutang kepada obligor alias pemilik bank yang mendapatkan kucuran dana BLBI beserta para debiturnya yang meminjam uang ke bank itu.

Baca Juga: Satgas siap kejar aset obligor BLBI hingga luar negeri, manfaatkan instrumen UNCIC

"Itu masalah perdata dan oke, karena waktunya sudah sangat panjang yaitu lebih dari 20 tahun, tentu kami tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, serta mau membayar atau tidak, dan tim Satgas ini kami harap menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini," ungkap Sri Mulyani.

Bisa dijerat pidana 

Menurut Sri Mulyani, berbagai data internal maupun eksternal akan pemerintah gunakan untuk mengejar para obligor dan debitur BLBI. Pelacakan data nantinya akan mendapat bantuan Badan Intelejen Negara (BIN) dan negara-negara terkait yang terdapat aset piutang BLBI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, para pengemplang dana BLBI bisa dijerat pidana. "Kalau terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya ini diingat kalau disengaja, melanggar keperdataan bisa saja nanti berbelok ke arah pidana," tegas Mahfud yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah Satgas BLBI.

Selanjutnya: Satgas BLBI Mengejar Pelunasan Piutang Bernilai Lebih dari Rp 110 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×