Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
"Itu masalah perdata dan oke, karena waktunya sudah sangat panjang yaitu lebih dari 20 tahun, tentu kami tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, serta mau membayar atau tidak, dan tim Satgas ini kami harap menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini," ungkap Sri Mulyani.
Bisa dijerat pidana
Menurut Sri Mulyani, berbagai data internal maupun eksternal akan pemerintah gunakan untuk mengejar para obligor dan debitur BLBI. Pelacakan data nantinya akan mendapat bantuan Badan Intelejen Negara (BIN) dan negara-negara terkait yang terdapat aset piutang BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, para pengemplang dana BLBI bisa dijerat pidana. "Kalau terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya ini diingat kalau disengaja, melanggar keperdataan bisa saja nanti berbelok ke arah pidana," tegas Mahfud yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah Satgas BLBI.
Selanjutnya: Satgas BLBI Mengejar Pelunasan Piutang Bernilai Lebih dari Rp 110 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News