kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Strategi pemerintah memburu debitur dan obligor BLBI


Minggu, 06 Juni 2021 / 12:09 WIB
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Jakarta (4/6/2021). 


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

"Itu masalah perdata dan oke, karena waktunya sudah sangat panjang yaitu lebih dari 20 tahun, tentu kami tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, serta mau membayar atau tidak, dan tim Satgas ini kami harap menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini," ungkap Sri Mulyani.

Bisa dijerat pidana 

Menurut Sri Mulyani, berbagai data internal maupun eksternal akan pemerintah gunakan untuk mengejar para obligor dan debitur BLBI. Pelacakan data nantinya akan mendapat bantuan Badan Intelejen Negara (BIN) dan negara-negara terkait yang terdapat aset piutang BLBI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, para pengemplang dana BLBI bisa dijerat pidana. "Kalau terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya ini diingat kalau disengaja, melanggar keperdataan bisa saja nanti berbelok ke arah pidana," tegas Mahfud yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah Satgas BLBI.

Selanjutnya: Satgas BLBI Mengejar Pelunasan Piutang Bernilai Lebih dari Rp 110 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×