kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak


Minggu, 15 Maret 2020 / 19:05 WIB
Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua P


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Keempat, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat tanpa ada audit di awal, dengan proyeksi insentif sebanyak Rp 1,97 triliun. Keempat stimulus pajak ini akan berlangsung selama enam bulan yakni pada April-September 2020. 

“Seluruh insentif ini bersifat sementara karena kita semua berharap bahwa wabah korona akan segera berlalu.  Secara umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap terus akan melakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga penerimaan pajak di tahun 2020,” kata Direktur Perpajakan II DJP Kemenkeu Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Sabtu (14/3).

Baca Juga: Jelang rapat The Fed, analis prediksi IHSG bakal rebound di pekan depan

DJP menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.642 trilun atau tumbuh 23,3% dibanding realisasi tahun lalu senilai Rp 1.577,6 triliun. Yunirwansyah mengatakan diharapkan dengan adanya insentif PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi PPN yang dipercepat dapat segera memperbaiki likuiditas perusahaan. Dus produktivitas dunia usaha membaik di akhir tahun. 

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan tanpa stimulus pajak terhadap virus korona, realisasi pajak tahun ini hanya berada di level 87,1%-89% dari target akhir tahun 2020.

Menurutnya, ketika kebijakan fiskal ini lebih dikedepankan maka tentu ada implikasinya di jangka pendek di fungsi lainnya yaitu pajak sebagai fungsi budgeter.

Baca Juga: Virus Corona (Covid-19) Merebak, Pengunjung Mal dan Pusat Perbelanjaan Menyusut

Namun demikian, Darussalam menilai terpenting saat ini, bagaimana pajak berperan menjalankan salah satu fungsinya yaitu fungsi regulerend untuk mengatasi dampak negatif dari corona ini melalui kebijakan fiskal. 

“Adanya kemungkinan shortfall hanya merupakan konsekuensi logis dari kebijakan regulerend yang diambil. Jadi seharusnya target penerimaan secara otomatis disesuaikan dengan tax expenditure yang terjadi,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (15/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×