Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menanggulangi dampak virus korona atau Covid-19 pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 22,95 triliun dengan relaksasi pajak kepada dunia usaha dan karyawan. Namun demikian, target penerimaan pajak tahun ini saja sudah cukup memberikan beban otoritas pajak.
Stimulus yang digelontorkan antara lain pertama relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan di sektor pengolahan atau manufaktur. Nantinya 100% kewajiban pajak karyawan sektor tersebut ditanggung oleh pemerintah. Estimasi pemerintah, insentif yang dikeluarkan mencapai Rp 8,6 triliun.
“Ini memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk mempertahankan daya beli,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kamis (13/3).
Baca Juga: IHSG diproyeksikan menguat pada perdagangan Senin (16/3), ini penyebabnya
Kedua, relaksasi PPh Pasal 22 Impor yang diharapkan berdampak dapat mempertahankan laju impornya. Stimulus ini akan diberikan kepada 19 sektor yakni industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri alat angkutan, industri makanan, industri logam dasar, industri kertas dan barang dari kertas, industri minuman, industri farmasi produk obat kimia dan obat tradisional, industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer.
Ketiga, industri keret, barang dari karet, dan plastik, industri barang galian bukan logam, industri pakaian jadi, industri peralatan listrik, industri tekstil, industri mesin dan perlengkapan YTDL, industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya, industri percetakan dan reproduksi media rekaman, industri kulit, barang dan dari kulit dan alas kaki, industri furniture, serta industri komputer barang elektronik dan optic.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan alokasi dana sebesar Rp 8,15 triliun. Ketiga, pengurangan PPh pasal 25 sebanyak 30% untuk seluruh jenis usaha dengan anggaran senilai Rp 4,2 triliun.
Baca Juga: Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK