kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak


Minggu, 15 Maret 2020 / 19:05 WIB
Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua P


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menanggulangi dampak virus korona atau Covid-19 pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 22,95 triliun dengan relaksasi pajak kepada dunia usaha dan karyawan. Namun demikian, target penerimaan pajak tahun ini saja sudah cukup memberikan beban otoritas pajak.

Stimulus yang digelontorkan antara lain pertama relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan di sektor pengolahan atau manufaktur.  Nantinya 100% kewajiban pajak karyawan sektor tersebut ditanggung oleh pemerintah. Estimasi pemerintah, insentif yang dikeluarkan mencapai Rp 8,6 triliun.

“Ini memberikan tambahan penghasilan bagi para pekerja di sektor industri pengolahan untuk mempertahankan daya beli,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kamis (13/3).

Baca Juga: IHSG diproyeksikan menguat pada perdagangan Senin (16/3), ini penyebabnya

Kedua, relaksasi PPh Pasal 22 Impor yang diharapkan berdampak dapat mempertahankan laju impornya. Stimulus ini akan diberikan kepada 19 sektor yakni industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri alat angkutan, industri makanan, industri logam dasar, industri kertas dan barang dari kertas, industri minuman, industri farmasi produk obat kimia dan obat tradisional, industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer.

Ketiga, industri keret, barang dari karet, dan plastik, industri barang galian bukan logam, industri pakaian jadi, industri peralatan listrik, industri tekstil, industri mesin dan perlengkapan YTDL, industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya, industri percetakan dan reproduksi media rekaman, industri kulit, barang dan dari kulit dan alas kaki, industri furniture, serta industri komputer barang elektronik dan optic. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan alokasi dana sebesar Rp 8,15 triliun. Ketiga, pengurangan PPh pasal 25 sebanyak 30% untuk seluruh jenis usaha dengan anggaran senilai Rp 4,2 triliun.

Baca Juga: Dukung reformasi industri keuangan non bank, AAJI syaratkan 4 hal ini ke OJK


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×