kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status lahan hambat proyek kereta cepat


Kamis, 25 Februari 2016 / 19:02 WIB
Status lahan hambat proyek kereta cepat


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ternyata masih banyak menyisakan masalah. Selain persoalan perizinan yang masih perlu mendapat revisi, kendala lain yang muncul adalah mengenai status kepemilikan lahan.

Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta kontraktor proyek ini, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk segera memastikan status kepemilikan tanah atas rel-rel kereta cepat Jakarta-Bandung yang akan dibangun adalah hak milik.

Status hak milik tersebut penting. Pasalnya, bila konsesi yang diberikan telah selesai, maka pihak KCIC wajib mengembalikan aset yang dimiliki dalam kondisi clear and clean, baik tanah serta fasilitas pendukung lainnya kepada pemerintah.

Dengan catatan, ini untuk aset yang jelas statusnya, "Tidak sedang dijaminkan dan kondisinya layak operasi," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kamis (25/2).

Kemhub juga memberikan konsesi kepada KCIC selama 50 tahun. Masa berlaku konsesi itu adalah sejak ditandatangani perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang.

Pemerintah juga tidak akan memungut fee dalam konsesi, serta menggunakan dana APBN untuk membiayai berbagai hal di lingkup konsesi.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemhub Hermanto Dwi Atmoko menambahkan, KCIC mendapat kelonggaran berupa pengecualian untuk wajib menyerahkan seluruh aset di proyek kereta cepat bila tanah yang digunakan statusnya bukan hak milik.

"Kalau tanah bukan milik KCIC tidak diserahkan ke negara, kan aneh. Belakangan minta. Mereka nyatakan tidak semua tanah milik dia," ujar Hermanto.

Hermanto mencontohkan, bila status tanah yang digunakan sebagai jalur perlintasan kereta cepat Jakarta-Bandung hanya sewa, maka tidak akan dapat menjadi aset negara. Pasalnya, kalau pemerintah yang melanjutkan untuk melakukan pembayaran sewa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan. Padahal, proyek ini tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekedar catatan, perjanjian konsesi yang diberikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Pemerintah juga tidak memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh PT KCIC.

Jalur kereta cepat sendiri akan memiliki panjang 142,3 kilometer (km). Jalur tersebut melingkup empat stasiun dengan dua stasiun inti yakni Halim dan Tegal Luar dan dua stasiun antara yang berada di Karawang dan Walini.

Pada awalnya, pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung melalui Gambir-Tegal Luar yang direncanakan PT KCIC memiliki panjang 152 km dengan nilai investasi US$ 5,5 miliar. Namun, dengan pemangkasan rute tersebut investasi yang dibutuhkan akan berkurang.

Di DPR sendiri pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih belum satu suara. Terdapat beberapa anggota yang setuju dengan berbagai catatan, namun ada pula yang menolak dengan alasan jawa sentris.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×