Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Perubahan data atau reaktivasi PBI dilakukan melalui mekanisme usulan dan verifikasi oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.
Persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi:
- Surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan;
- Identitas kependudukan yang valid (NIK/KTP dan Kartu Keluarga);
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Mekanisme dimulai dari pengajuan ke Dinas Sosial dengan melampirkan dokumen pendukung. Dinas Sosial kemudian mengunggah rekomendasi ke sistem Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Setelah disetujui, data diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi.
Status kepesertaan dapat dicek melalui Mobile JKN, layanan Pandawa, Care Center 165, kantor cabang, maupun petugas BPJS SATU yang di rumah sakit. Sepanjang SK dari Kemensos diterbitkan, BPJS akan langsung mengaktifkan kembali sesuai prosedur.
Tonton: Junk Food Disebut Mirip Rokok, Ini Penjelasan Peneliti
"Koordinasi lintas kementerian terus diperkuat agar pemutakhiran data berjalan akurat dan tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," pungkasnya.
Selanjutnya: Aturan LPG 3 Kg Akan Dirombak, Satu Harga dan Wajib KTP Segera Berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













