kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Status BPJS PBI Anda Dinonaktifkan? Ini Cara Aktivasinya Kembali


Selasa, 10 Februari 2026 / 03:20 WIB
Status BPJS PBI Anda Dinonaktifkan? Ini Cara Aktivasinya Kembali
ILUSTRASI. Status BPJS PBI dinonaktifkan? Jangan panik! Pemerintah buka ruang reaktivasi, terutama pasien katastropik. Pahami prosedurnya di sini.(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Perubahan data atau reaktivasi PBI dilakukan melalui mekanisme usulan dan verifikasi oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.

Persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi:

  • Surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan;
  • Identitas kependudukan yang valid (NIK/KTP dan Kartu Keluarga);
  • Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.

Mekanisme dimulai dari pengajuan ke Dinas Sosial dengan melampirkan dokumen pendukung. Dinas Sosial kemudian mengunggah rekomendasi ke sistem Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Setelah disetujui, data diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi.

Status kepesertaan dapat dicek melalui Mobile JKN, layanan Pandawa, Care Center 165, kantor cabang, maupun petugas BPJS SATU yang di rumah sakit. Sepanjang SK dari Kemensos diterbitkan, BPJS akan langsung mengaktifkan kembali sesuai prosedur.

Tonton: Junk Food Disebut Mirip Rokok, Ini Penjelasan Peneliti

"Koordinasi lintas kementerian terus diperkuat agar pemutakhiran data berjalan akurat dan tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," pungkasnya. 

Selanjutnya: Aturan LPG 3 Kg Akan Dirombak, Satu Harga dan Wajib KTP Segera Berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×