kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

KPK periksa tiga pejabat Kementerian Agama


Senin, 27 Agustus 2012 / 11:02 WIB
KPK periksa tiga pejabat Kementerian Agama
ILUSTRASI. Kamis (15/7) ada tambahan 56.757 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 2.726.803 kasus positif Corona.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium IT. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Ketiganya diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (27/8).

Ketiga saksi itu adalah Kepala Sub Direktorat Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Mashuri, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Abdul Karim serta Kepala Biro Perencanaan Syamsudin. Menurut Johan, ketiga saksi ini sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Sedangkan Dendy adalah Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, perusahaan yang memenangkan pengadaan Al Quran senilai Rp 20 miliar. Zulkarnaen dan Dendy memiliki hubungan bapak dan anak.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen diduga telah mengarahkan pemenang proyek ke PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Begitu juga dalam proyek pengadaan pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar. Dendy yang juga Bendara Urusan Khusus DPP Ormas MKGR bersama sang ayah diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×