Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tersangka dugaan suap pengurusan pembahasan anggaran atau pengadaan barang di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (24/8).
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Dendy sebagai tersangka di KPK, setelah sempat mangkir dari pemeriksaan pada 15 Agustus lalu. Dendy sekiranya memenuhi panggilan KPK pada pukul 10.00 WIB.
Yang bersangkutan terlihat datang memenuhi panggilan penyidik KPK dalam keadaan pincang. Ia tampak dipapah oleh rekan-rekannya yang lain untuk menggunakan kursi roda ketika masuk lobby utama kantor KPK.
Saat dihampir wartawan, Dendy enggan angkat bicara banyak mengenai pemeriksaan dirinya itu. "Sakit ini, masih sakit," kata Dendy saat ditanyai wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).
Saat datang ke kantor KPK itu, Dendy menggunakan kemeja lengan panjang dengan motif garis-garis. Saat tiba, ia segera masuk KPK dan menunggu pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik.
Selain memeriksa Dendy, KPK juga akan memeriksa dua orang lagi dari Kementerian Agama. Mereka adalah Undang Sumantri, Kepala Bagian Umum Ditjen Pendidikan Islam dan Affandi Mochtar selaku Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam.
Sebelumnya, tim penyidik KPK secara intensif memeriksa saksi-saksi dari berbagai instansi untuk kasus ini. Mulai dari staf Kemenag, jajaran direksi tempat Dendy bekerja, sampai yang terakhir, memanggil pegawai Bank BCA cabang Bidakara untuk mengungkap peran Dendy.
Seperti diketahui, Dendy beserta ayahnya, seoarang legislator Golkar bernama Zulkarnaen Djabar merupakan dua tersangka dalam kasus pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Selain itu, keduanya diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.
Mereka disangkakan pasal penyuapan, dan terancam dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News