kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Mengaku sakit, Dendy minta penundaan pemeriksaan


Jumat, 24 Agustus 2012 / 12:48 WIB
Mengaku sakit, Dendy minta penundaan pemeriksaan
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Dendy Prasetya hendak meminta penangguhan pemeriksaan yang sedianya berjalan hari ini (24/8). Pengacara Dendy, Erman Umar, mengatakan Dendy sakit pasca tabrakan yang baru dialaminya.

"Saudara Dendy belum layak diperiksa karena sakit. Nanti saat pemeriksaan, Dendy akan bilang kepada penyidik masih sakit dan mohon diundur biar dilihat penyidik tentang kondisi Dendy sendiri," kata Erman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

Menurutnya, DP mengalami tabrakan pada Juni lalu. Direktur PT Jaya Abadi Perkasa tersebut harus menjalankan operasi pada bagian tulang engselnya. "Tulang engselnya patah. Sebenarnya layaknya tiga bulan baru bisa diperiksa, karena baru bisa menginjak lantai tiga bulan kemudian," ucap Erman.

Erman menambahkan, pihaknya akan meminta pengunduran hingga 25 September.

Seperti diketahui, Dendy bersama ayahnya, Zulkarnaen Djabar, merupakan dua tersangka kasus dugaan korupsi. Pertama adalah korupsi anggaran proyek pengadaan Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Kedua, pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar. Keduanya diduga menerima uang suap sebesar Rp 4 miliar. Zulkarnaen sendiri adalah anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi partai Golkar

Mereka terjerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×