Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera mengkaji sejumlah opsi untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini dinyatakan pailit.
Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (25/10/2024).
"Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang," ujar Agus.
Baca Juga: Sritex Ajukan Kasasi Atas Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," jelasnya.
Agus juga menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru Lakukan PHK
Hal Sritex pailit tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.