kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sritex Pailit, Presiden Prabowo Minta 4 Kementerian Kaji Opsi Penyelamatan


Jumat, 25 Oktober 2024 / 22:15 WIB
Sritex Pailit, Presiden Prabowo Minta 4 Kementerian Kaji Opsi Penyelamatan
ILUSTRASI. Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pemerintah segera mengambil langkah menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan dinyatakan pailit


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera mengkaji sejumlah opsi untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini dinyatakan pailit. 

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (25/10/2024). 

"Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang," ujar Agus. 

Baca Juga: Sritex Ajukan Kasasi Atas Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," jelasnya. 

Agus juga menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru Lakukan PHK

Hal Sritex pailit tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. 



TERBARU

[X]
×