Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Baca Juga: Begini Prospek Emiten Tekstil Usai Sritex (SRIL) Dinyatakan Pailit
Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Dilansir dari Antara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sritex Dinyatakan Pailit, Prabowo Perintahkan 4 Kementerian Kaji Opsi Penyelamatan ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/25/184548626/sritex-dinyatakan-pailit-prabowo-perintahkan-4-kementerian-kaji-opsi?page=all#page2.
Selanjutnya: Industri Startup Indonesia Terus Berkembang di Tengah Tantangan Risiko Kebangkrutan
Menarik Dibaca: Ini Penjelasan Garuda Indonesia terkait Program Seat Selection
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News