Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa industri pengolahan masih menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak hingga akhir Mei 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa industri pengolahan menyumbang sebesar 25,6% dari total penerimaan pajak hingga akhir Mei 2024, yang mencapai Rp 760,38 triliun.
Sayangnya, setoran pajak dari industri pengolahan mengalami kontraksi, baik secara neto sebesar 14,2% maupun bruto sebesar 3,2%.
Baca Juga: Realisasi Subsidi Energi dan Non Energi Tembus Rp 77,8 Triliun Hingga Mei 2024
"Ini tentu sesuatu yang harus kita waspadai dari sisi kegiatan industrinya sendiri maupun kontribusi terhadap penerimaan pajak kita," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (27/6).
Dalam paparannya, setoran pajak dari sektor industri pengolahan ini mengalami penurunan akibat penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan tahunan dan peningkatan restitusi, terutama pada subsektor industri sawit, industri logam, dan industri pupuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News