kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Sri Mulyani wanti-wanti ada risiko korupsi dari anggaran Corona Rp 699,43 triliun


Selasa, 13 April 2021 / 14:15 WIB
Sri Mulyani wanti-wanti ada risiko korupsi dari anggaran Corona Rp 699,43 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona telah berdampak kepada aspek kesehatan, sosial, hingga ekonomi dan keuangan. Untuk mengurangi tekanan pada lini kehidupan masyarakat, pemerintah menganggarkan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 699,43 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan program yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, tentu punya risiko tindakan kriminal seperti korupsi.

Modusnya bisa bermacam-macam, seperti penggunaan data fiktif yakni duplikasi penggunaan data penerima bantuan sosial maupun program lain.

Baca Juga: Sri Mulyani gali potensi penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara

Mengendus adanya risiko celah korupsi, Menkeu mengatakan hal tersebut perlu diminimalkan.  Oleh karena itu, sinergi dilakukan oleh pemerintah pusat melalui seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan aparat penegak hukum.

Menkeu menekankan dalam hal anggaran yang berasal dari APBN tidak hanya pengawasan yang terintegrasi, di internal K/L terkait juga sudah diawasi.

“Aksi pencegahan korupsi adalah langkah yang dibutuhkan dalam satu kondisi yang extraordinary, sebab ada mereka (koruptor) yang juga melakukan extraordinary crime. Tidak hanya soal tindakan dan law enforcement yang tegas dan kredibel, tapi juga edukasi dan komunikasi, tata kelola yang baik dan integritas,” Kata Menkeu dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/4).

Oleh karenya, Menkeu menyampaikan saat ini telah terbentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pencegahan Korupsi Tahun 2021. SKB ini mencakup bidang perizinan dan tat niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum reformasi birokrasi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×