kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: UU HKPD Dorong Pemanfaatan Pembiayaan Kreatif


Jumat, 25 Maret 2022 / 17:45 WIB
Sri Mulyani: UU HKPD Dorong Pemanfaatan Pembiayaan Kreatif
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, UU HKPD mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemertntahan Daerah atau UU HKPD.

Sri Mulyani menyebut, UU HKPD mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif yang dapat dilihat dari pengenalan sukuk daerah. Namun, UU HKPD juga tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Misalnya dengan mengatur batasan maksimal kumulatif pinjaman daerah dan batas maksimal defisit APBD yang dimasukkan sebagai bagian pengendalian dalam sinergi fiskal nasional.

Pembatasan maksimal defisit APBD dalam sinergi fiskal nasional ini memang dimaksudkan untuk menghilangkan kekhawatiran melonjaknya pembiayaan utang daerah.

Sinergi merupakan salah satu komponen baru dalam pengaturan UU HKPD. Tujuannya mendorong daerah untuk mengembangkan creative and sustainable financing berbasis kerjasama melalui skema sinergi pendanaan yang dapat melibatkan pemda lainnya, swasta, belanja K/L, maupun BUMN atau BUMN.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan Lebih Cepat dari Perkiraan

Sehingga UU HKPD tidak mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang.

Kata Sri MUlyani, Kementerian Keuangan hadir dihampir semua daerah wilayah Indonesia melalui berbagai bentuk dan kami juga hadir melalui special mission vehicle (SMV) yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).

"Tentu pemerintah akan terus berusaha untuk bisa memperbaiki dan bahkan menyempurnakan sehingga keuangan negara itu diurus, diperoleh, dikelola dan didistribusikan kembali untuk dapat mencapai tujuan bernegara. Yaitu untuk dapat menciptakan tadi masyarakat adil dan makmur," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3).

Pemanfaatan pembiayaan kreatif dimaksud, juga termasuk dalam salah satu pilar UU HKPD yang memiliki tujuan meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Adapun 3 pilar lainnya yakni mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Serta, harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Baca Juga: UU HKPD Akan Mendongkrak Alokasi Dana Bagi Hasil ke Daerah Rp 3,85 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×