kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan aturan penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik


Kamis, 30 September 2021 / 19:11 WIB
Pemerintah terbitkan aturan penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan aturan penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong penggunaan data identitas tunggal  atau single identity number. Hal itu dilakukan dengan pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021.

Pada pasal 3 ayat 2 disebutkan dua tujuan dalam penggunaan NIK dan/NPWP dalam pelayanan publik. Antara lain, penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di Indonesia.

Selain itu penggunaan NIK dan/atau NPWP ditujukan untuk penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang masih aktif di Indonesia. Beleid itu juga mengatur mengenai penggunaan NIK dan NPWP.

Baca Juga: Sebelum ganti kaleng, ketahui syarat perpanjangan STNK lima tahunan

NIK digunakan sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Sedangkan NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi badan atau orang asing yang tidak memiliki NIK.

Sementara itu, NIK dan NPWP digunakan untuk penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Penggunaan dua nkmor identitas tersebut juga memerluka pemadanan dan pemutakhiran data antara Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Beleid tersebut juga mengatur kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut juga berlaku pada pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan.

Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak tanggal 9 September 2021. Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima layanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Perpres ini berlaku.

Selanjutnya: Ini cara mengurus E-KTP hilang atau rusak dan biayanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×