kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.490 Triliun, Tim Prabowo: Sudah Menghitung PPN 12%


Jumat, 16 Agustus 2024 / 17:36 WIB
Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.490 Triliun, Tim Prabowo: Sudah Menghitung PPN 12%
ILUSTRASI. Pemerintah mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun dalam RAPBN 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025. 

Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan outlook APBN 2024 sebesar Rp 2.218,4 triliun.

Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa target penerimaan perpajakan tersebut sudah memperhitungkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025. 

Baca Juga: Airlangga Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12% pada 2025

"Sepertinya PPN (12%) itu baru naik nanti di 2025, mungkin sudah dihitung (ke penerimaan)," ujar Dasco kepada awak media di Gedung Parlemen, Jumat (16/8).

Diberitakan sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. 

Kenaikan tarif ini sesuai dengan amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kan Undang-Undangnya sudah jelas (tarif PPN naik)," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/8).

Baca Juga: Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12% Akan Memukul Tingkat Konsumsi

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam undang-undang dan oleh karena itu, wajib dilaksanakan kecuali ada perubahan aturan baru yang memungkinkan penundaan atau pembatalan kenaikan tarif tersebut. 

Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah belum berencana untuk menunda atau mengubah keputusan terkait kenaikan tarif PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×