kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Denda & Dana Kompensasi Pemenuhan kebutuhan Batubara


Senin, 21 Maret 2022 / 19:18 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Denda & Dana Kompensasi Pemenuhan kebutuhan Batubara
ILUSTRASI. Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Denda & Dana Kompensasi Pemenuhan kebutuhan Batubara


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengtakana, PMK ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

Menuurtnya, penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan pasal 158 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Pemerintah Waspadai Adanya Risiko Global, Suahasil: Bisa Berdampak Ke Ekonomi RI

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dimaksud, terkait Pasal 158 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.96/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba, telah ditetapkan bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Isa dalam ketrangan resminya, Senin (21/3).

Tujuan dari pengaturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pasokan minerba (khususnya batubara) dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri (untuk PLN, industri semen, dan industri lain) sebelum diekspor ke luar negeri.

Meski begitu, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Sehingga, menyebabkan batubara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya yang pada gilirannya mengakibatkan supply produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Potensi Pembelian Produk Dalam Negeri Tahun Ini Rp 1.055,3 Triliun

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi,” jelas Isa.

Adapun, dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batubara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.

Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batubara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri (misalnya mengingat spesifikasi batubara yang diproduksi pemegang IUP atau IUPK tidak sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri) akan dikenakan kompensasi.

Lebih lanjut, pokok-pokok substansi PMK ini terdiri atas 5 Pasal, diantaranya, pertama,  Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.

Kedua, Pasal 2 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca Juga: Proyek Ibu Kota Baru Butuh Dana, Tapi Investor Belum Juga Nyata

Ketiga, Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.

Keempat. Pasal 4 Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kelima, Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Isa mengatakan, penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Sebagai Informasi, penerbitan PMK ini ditetapkan pada 1 Maret 2022, dan telah diundangkan pada 2 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×