kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Sebut Potensi Pembelian Produk Dalam Negeri Tahun Ini Rp 1.055,3 Triliun


Kamis, 17 Maret 2022 / 16:28 WIB
Pemerintah Sebut Potensi Pembelian Produk Dalam Negeri Tahun Ini Rp 1.055,3 Triliun
ILUSTRASI. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Foto:?lkpp.go.id


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan pembelanjaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pemerintah akan meluncurkan e-katalog dengan jumlah sebesar Rp 1.127 triliun pada 24 Maret mendatang.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Jodi Mahardi mengatakan, pada tahun ini, potensi pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 1.055,3 triliun dengan alokasi anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 519,9 triliun yang terkonsentrasi sebesar 77,1% di 10 Kementerian/Lembaga.

Sementara itu, untuk alokasi anggaran pemerintah daerah sebesar Rp 535,4 triliun. “Itu adalah total belanja barang atau Jasa atau modal Pemerintah,” tutur Jodi kepada Kontan.co.id, Kamis (17/3).

Baca Juga: Pelaku UMKM Kesulitan Dalam Memenuhi Standar Kualitas E-Katalog

Adapun, e-Katalog sendiri merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Saat ini pemerintah juga sudah memudahkan produk yang masuk kedalam e-katalog, serta untuk mengoptimalkan belanja pemerintah pusat dan daerah untuk produk dalam negeri.

Jodi bilang, pembelian produk dalam negeri ini dengan minimal transaksi Rp 400 triliun dengan komposisi Rp 200 triliun pemerintah pusat, dan Rp 200 triliun pemerintah daerah.

Dengan begitu, maka akan berdampak pada penambahan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 1,67% sampai 1,71%, sesuai dengan estimasi Badan Pusat Statistik (BPS).

Lebih lanjut, pemerintah juga mengusung tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi produk dalam negeri, di antaranya, pertama, belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, seperti barang, jasa, dan modal.

Baca Juga: Luhut Yakin Penerimaan Pajak Tahun akan Meningkat Berkat Sri Mulyani

Kedua, jika ada impor, maka hal tersebut adalah pengecualian, dengan besaran impor maksimal 10%.

Ketiga, Kementerian/Lembaga/pemerintah daerah yang mengusulkan impor harus menyiapkan kebijakan program dan Langkah pengurangan impor tersebut sampai dengan 5% pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×