kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Denda & Dana Kompensasi Pemenuhan kebutuhan Batubara


Senin, 21 Maret 2022 / 19:18 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Denda & Dana Kompensasi Pemenuhan kebutuhan Batubara
ILUSTRASI. Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Denda & Dana Kompensasi Pemenuhan kebutuhan Batubara


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batubara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri (misalnya mengingat spesifikasi batubara yang diproduksi pemegang IUP atau IUPK tidak sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri) akan dikenakan kompensasi.

Lebih lanjut, pokok-pokok substansi PMK ini terdiri atas 5 Pasal, diantaranya, pertama,  Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.

Kedua, Pasal 2 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca Juga: Proyek Ibu Kota Baru Butuh Dana, Tapi Investor Belum Juga Nyata

Ketiga, Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.

Keempat. Pasal 4 Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kelima, Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Isa mengatakan, penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Sebagai Informasi, penerbitan PMK ini ditetapkan pada 1 Maret 2022, dan telah diundangkan pada 2 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×