kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Denda & Dana Kompensasi Pemenuhan kebutuhan Batubara


Senin, 21 Maret 2022 / 19:18 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Denda & Dana Kompensasi Pemenuhan kebutuhan Batubara
ILUSTRASI. Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Denda & Dana Kompensasi Pemenuhan kebutuhan Batubara


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengtakana, PMK ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

Menuurtnya, penetapan PMK ini telah selaras dengan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan pasal 158 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Pemerintah Waspadai Adanya Risiko Global, Suahasil: Bisa Berdampak Ke Ekonomi RI

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dimaksud, terkait Pasal 158 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.96/2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba, telah ditetapkan bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Isa dalam ketrangan resminya, Senin (21/3).

Tujuan dari pengaturan tersebut adalah untuk memastikan bahwa pasokan minerba (khususnya batubara) dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri (untuk PLN, industri semen, dan industri lain) sebelum diekspor ke luar negeri.

Meski begitu, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Sehingga, menyebabkan batubara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya yang pada gilirannya mengakibatkan supply produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Potensi Pembelian Produk Dalam Negeri Tahun Ini Rp 1.055,3 Triliun

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi,” jelas Isa.

Adapun, dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batubara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×