kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani tetapkan aturan pembayaran pengadaan vaksin Covid-19 dalam valuta asing


Selasa, 02 Februari 2021 / 17:34 WIB
Sri Mulyani tetapkan aturan pembayaran pengadaan vaksin Covid-19 dalam valuta asing
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetapkan aturan pembayaran pengadaan vaksin Covid-19 dalam valuta asing


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan tentang tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dalam valuta asing.

Ini tertuang dalam PMK no. 7/PMK.05/2021 yang muali berlaku pada saat diundangkan, atau per 28 Januari 2021. Dengan adanya beleid ini, pemerintah berharap pembayaran vaksin Covid-19 dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri bisa dilakukan secara efisien.

“Dan untuk menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri,” tulis pemerintah dalam aturan tersebut.

Pengadaan vaksin Covid-19 masuk dalam Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (PKBJ). Nah, pembayaran atas PKPBJ dalam valuta asing dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penyedia barang/jasa yang berkedudukan di dalam negeri.

Baca Juga: Dapat surat dari Sri Mulyani, Kemenhub lakukan realokasi anggaran Rp 12,44 triliun

Sebelumnya, penyedia barang/jasa wajib menyerahkan tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menunjukkan bukti-bukti pemesanan yang sah.

Kemudian, PPK akan melakuan pengujian terhadap tagihan tersebut dan bila memenuhi syarat, PPK akan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran LS (SPM-LS) dalam valuta asing dan menyampaikannya kepada Pejabat Pennada Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Kemudian, PPSPM akan melakukan pengujian, dan bila memenuhi syarat, PPSPM akan menerbitkan Surat Perintah Membayar LS (SPM-LS) dalam valuta asing dan mengajukannya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jedneral Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan fungsi kuasa BUN,” jelas pemerintah.

Baca Juga: Sepanjang tahun lalu, pinjaman P2P lending melesat 91,3%

KPPN kemudian melakukan pengujian kembali, dan setelah lulus uji, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam valuta asing.

Barulah penyaluran dana atas penerbitan SP2D dalam valuta asing dilakukan melalui pemindahbkuan dari rekening operasional dalam valuta asing milik pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke rekening valuta asing milik penyedia barang/jasa tersebut.

“Rekening penyedia barang/jasa merupakan rekening dalam valuta asing yang dibuka di bank umum dalam negeri. Pembayarannya dilakukan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam PKPBJ,” bunyi Pasal 7.

Paling lambat satu hari kerja setelah dana diterima, penyedia barang/jasa harus melakukan pembayaran kepada supplier di luar negeri dengan melaksanakan pemindahbkuuan ke rekening supplier di luar negeri tersebut.

Selanjutnya, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi dalam pengadaan vaksin Covid-19 serta melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: Kasus corona melonjak, pola pemulihan ekonomi Indonesia bisa V-shape atau W-shape

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×