kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

Sri Mulyani tetapkan aturan pembayaran pengadaan vaksin Covid-19 dalam valuta asing


Selasa, 02 Februari 2021 / 17:34 WIB
Sri Mulyani tetapkan aturan pembayaran pengadaan vaksin Covid-19 dalam valuta asing
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetapkan aturan pembayaran pengadaan vaksin Covid-19 dalam valuta asing


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

“Rekening penyedia barang/jasa merupakan rekening dalam valuta asing yang dibuka di bank umum dalam negeri. Pembayarannya dilakukan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam PKPBJ,” bunyi Pasal 7.

Paling lambat satu hari kerja setelah dana diterima, penyedia barang/jasa harus melakukan pembayaran kepada supplier di luar negeri dengan melaksanakan pemindahbkuuan ke rekening supplier di luar negeri tersebut.

Selanjutnya, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi dalam pengadaan vaksin Covid-19 serta melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: Kasus corona melonjak, pola pemulihan ekonomi Indonesia bisa V-shape atau W-shape

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×