Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Ada beberapa syarat yang bagi industri padat karya yang berhak menerima insentif investment allowance ini.
Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 sektor industri padat karya yang telah ditetapkan dalam PMK tersebut.
Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit rata-rata 300 orang dalam satu tahun pajak.
Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak
Perlu dicatat bahwa wajib pajak yang telah menerima insentif lain seperti tax allowance, tax holiday, dan fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak menerima fasilitas investment allowance lagi.
Selain itu, pemberian insentif investment allowance kepada wajib pajak didasarkan pada izin usaha atau pendaftaran penanaman modal yang telah diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News