kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani terbitkan aturan insentif investment allowance untuk industri padat karya


Selasa, 17 Maret 2020 / 09:26 WIB
Sri Mulyani terbitkan aturan insentif investment allowance untuk industri padat karya
ILUSTRASI. Beberapa pekerja mengukur bahan yang akan dibuat seragam militer untuk diekspor di perusahan garmen PT Sritex, Sukoharjo, Jateng, Jumat (4/2).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Ada beberapa syarat yang bagi industri padat karya yang berhak menerima insentif investment allowance ini.

Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 sektor industri padat karya yang telah ditetapkan dalam PMK tersebut.

Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit rata-rata 300 orang dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak

Perlu dicatat bahwa wajib pajak yang telah menerima insentif lain seperti  tax allowance, tax holiday, dan fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak menerima fasilitas investment allowance lagi.

Selain itu, pemberian insentif  investment allowance kepada wajib pajak didasarkan pada izin usaha atau pendaftaran penanaman modal yang telah diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×