Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kedua, kebijakan sektor keuangan antara lain; perluasan kewenangan KSSK & ruang lingkup rapat KSSK; penguatan kewenangan BI, termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan Covid-19.
Kemudian, penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.
Baca Juga: Begini proyeksi PDB di kuartal I dan II dari ekonom CORE
Dan penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.
“Perlindungan atas shock perlindungan ekonomi untuk mendukung agar implikasi dalam kesempatan tenaga kerja dan ancaman maka dilakukan antisipasi.Kebijakan yang dibuat dalam Perppu 1/2020 ini memang akan memengaruhi penerimaan negara. Sementara negara harus mengeluarkan uang karena pandemi, sehingga devisit akan melebar,” kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News