Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (4/4) tengah membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) bersama dengan Badan Anggaran (Banngar) DPR RI.
“Perppu 1/2020 dikeluarkan dalam rangka bantalan agar ancaman dari Covid-19 bisa dimitigasi atau diminilkan dampaknya. Mungkin ini (Perppu) tidak 100% bisa menjadi bantalan, tapi gunanya jangan sampai negara porak poranda,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI, Senin (4/4).
Baca Juga: Sri Mulyani sebut outlook pembiayaan utang di 2020 sebesar Rp 1.439,8 triliun
Lebih lanjut, Sri Mulyani bilang, Perppu 1/2020 dapat menjadi bantalan bagi kesehatan, sosial, serta ekonomi dan keuangan dalam menghadapi dampak lebih lanjut Covid-19. Adapun pokok-pokok aturan dalam Perppu 1/2020 mencakup dua hal.
Pertama, kebijakan keuangan negara yang meliputi; penyesuaian batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); penggunaan sumber pendanaan alternatif; penyesuaian mandatory spending, pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah program penerbitan SBN dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit.
Kemudian juga bis amenjadi insentif dan fasilitas perpajakan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.
Baca Juga: Sri Mulyani ungkap strategi umum pembiayaan APBN 2020 di tengah wabah corona
Kedua, kebijakan sektor keuangan antara lain; perluasan kewenangan KSSK & ruang lingkup rapat KSSK; penguatan kewenangan BI, termasuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan Covid-19.
Kemudian, penguatan kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.
Baca Juga: Begini proyeksi PDB di kuartal I dan II dari ekonom CORE
Dan penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak Covid-19.
“Perlindungan atas shock perlindungan ekonomi untuk mendukung agar implikasi dalam kesempatan tenaga kerja dan ancaman maka dilakukan antisipasi.Kebijakan yang dibuat dalam Perppu 1/2020 ini memang akan memengaruhi penerimaan negara. Sementara negara harus mengeluarkan uang karena pandemi, sehingga devisit akan melebar,” kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News