kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Sri Mulyani Rombak Organisasi Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)


Minggu, 07 September 2025 / 11:57 WIB
Sri Mulyani Rombak Organisasi Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lakukan perombakan struktur organisasi dan tugas sekretariat KSSK


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan perombakan struktur organisasi dan tugas sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Regulasi baru ini menggantikan PMK No. 92/2017 dan mulai berlaku sejak 4 September 2025.

Langkah tersebut ditempuh menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas mandat KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Serta untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan,” tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (7/9/2025).

Baca Juga: KSSK Pastikan Stabilitas Keuangan Terjaga Meski Tekanan Global Meningkat

Berdasarkan PMK ini, Sekretariat KSSK ditetapkan sebagai unit noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan. Unit ini bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku Koordinator KSSK, dan secara administratif berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SP2SK). Jabatan Sekretaris KSSK dijabat secara ex-officio oleh Dirjen SP2SK.

Tugas utama Sekretariat KSSK adalah memberikan dukungan substantif dan administratif kepada forum KSSK, termasuk koordinasi penyusunan kerangka kerja, penilaian kondisi stabilitas sistem keuangan, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan untuk pencegahan dan penanganan krisis.

Dalam PMK ini memperluas struktur organisasi Sekretariat KSSK menjadi lebih lengkap dan sektoral. Susunannya meliputi, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya, Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum, serta Divisi Manajemen Perkantoran.

Masing-masing direktorat dilengkapi dengan divisi-divisi teknis yang bertugas melakukan analisis, riset, asesmen, hingga simulasi krisis. Sementara Divisi Manajemen Perkantoran fokus pada perencanaan, SDM, teknologi informasi, komunikasi publik, serta urusan rumah tangga sekretariat.

Sebagaimana diketahui, jika sebelumnya fungsi Sekretariat KSSK berjumlah 14, kini diperluas menjadi 19 fungsi. Fungsi yang ditambahkan tersebut di antaranya, pertama, koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) dan simulasi krisis sistem keuangan.

Kedua, penyiapan rekomendasi kepada Presiden terkait status stabilitas sistem keuangan dari kondisi normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan atau dari kondisi krisis sistem keuangan menjadi kondisi normal.

Baca Juga: Gubernur BI: KSSK Bersinergi Redam Dampak Ketidakpastian Global

Ketiga, pengelolaan komunikasi publik serta hubungan antar-lembaga terkait stabilitas keuangan.  Keempat, koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.

Lebih lanjut, sumber daya manusia di Sekretariat KSSK tidak hanya berasal dari Kementerian Keuangan, tetapi juga dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme penugasan.

Pegawai non-ASN tetap memperoleh fasilitas setara ASN, sementara penghasilan mereka dibayarkan oleh lembaga asal masing-masing.

Selanjutnya: Gubernur Jakarta Pramono Anung Dorong UMKM Pindah ke Blok M Hub

Menarik Dibaca: Ini Daftar 10 Perabot Ruang Makan yang Bikin Rumah Terlihat Ketinggalan Zaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×